Pasar Uang dan Modal Syariah

Pasar Modal Syariah

Kita ketahui secara umum, yang di maksud dengan pasar modal syariah atau pasar modal islam adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsio-prinsio islam. Berdasarkan defenisi tersebut terdapat dua faktor utama yang membentuk pasar modal syariah, yaitu pasar modal dan prinsip islam dipasar modal syariah. Artinya, untuk memahami pasar modal syariah maka mempelajari konsep pasar modal dan prinsip-prinsip islam yang mendasarinya menjadi suatu keharusan, tidak bisa di pikih antara keduanya.

Aktifitas di oasar modal mencakup pelaku pasar, infrastruktur pasar, mekanisme transaksi dan efek yang ditransaksikan. Dengan demikian, suatu pasar modal dikatakan memenuhi prinsip islam atau dikategorikan sebgai pasar modal apabila pelaku pasar, mekanisme transaksi, infrastruktur pasar dan efek yang ditransaksikan telah memenuhi prinsip-prinsip islam. Dalam peraturan Otorutas Jasa Keuamgan (OJK), pasar modal syariah atau prinsip syariah di pasar modal didefenisikan sebagai beriku :

"Prinsip syariah dipasar modal adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan syariah dipasar modal berdasarkan fatwa Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang oenerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan toritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa  DSN-MUI."

Berdasarkan defenisi tersebut, terlihat jelas bahwa prinsip islam yang dijadikan rujukan dlam aktivitas maupun regulasi pasar modal islam di indonesia adalah fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Dengam demikian, keberadaan DSN-MUI sebagai lembaga yang menerbitkan fatwa, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalan struktur pasar modal islam di indonesia.

Sama seperti industri keuangan islam lainnya, pasar modal syariah yang diterapkan dibanyak negara saat ini adalah adaptasi dari konsep pasar modal atau (konvensioanl) yang disesuaika  dengan penerapan prinsip-prinsip islam. Meskipun ada pemikiran ekonomi islam yang berpendapat bahwa seharusnya ekonomi islam tidak menduplikasi ekonomi (konvensional) yang saat ini berlaku didunia tetapi pada kenyataanya tidak ada satupun model ekonomi islam yang diterapkan berdasarkan pendapat tersebut. Apalagi pasar modal islam, yang notabenenya adalah kegiatan ekonomi yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW jelas merupakan model duplikasi dari konsep pasar modal saatbini dengan menambahkan prinsip-prinsio islam kedalamnya.

Sejarah perkembangan pasar modal ini di indonesia sebenarnya tidak tertinggal jauh dari perkembangan pasar modal islam dunia. Jeda waktu penerbitan produk investasi syariah di pasar internasional dengan di pasar modal syariah indonesia relatif berdekatan. Akan tetapi, proses selanjutnya berbeda cukup siknifikan dimana selama ini, indonesia selalu terlambat merespon setiap perkembangan pasar modal syariah dunia. Perkembangan pasar modal syariah indonesia didorong oleh adanya lemerintah pasar (marke) terlebih dahulu, kemudian pemerintah turun tangan dengan menerbitkan regulasi pendukungnya.

Komentar