MID Smester Pasar Uang dan Modal Syariah

Pasar Uang dan Modal Syariah



Pasar uang (money market) adalah pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demamd and supplay dana jangka pendek. Dalam paaar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor dan dana utang luar negri. Dan menurur Pandji Anaroga dan Piji Pakarti, Pasar uang adalah suatu tempat oertemuan yang abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantaraan.

Ciri-ciri pasar uang menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek. Sedangkan mekanismenya ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunuai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.

Disini juga terdapat fungsi dan mamfaat pasar uang, sebagai pasilitator dan mediator perdagangan surat-surat berharga jangka pendek. Sebagai sumber dana untuk modal kerja bagi perusahaan yang membutuhkan tambahan modal dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Pelaku pasar uangan itu sendiri antara lain; 1. Pemeruntah, 2. Perbankan, 3. Perusahaan, 4. Yayasan, 5. Lembaga pemerintah, 6. Lembaga keuangan lain dan, 7. Individu masyarakat.

Disini juga dibahas mengenai Pasar Keuangan, dimana merupakan pasar yang menyediakan produk keuangan baik berupa aktiva fisik surat berharga atau valuta asing. Produk yang diperjual belikan dalam Pasar Keuangan adalah produk-produk keuangan, baik bagi yang membutuhkan dana denga  pihak yang kelebihan dana.

 Pasar Keuangan sering juga di defenisikan sebagai tempat pertemuan para pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana. Jeni- jenis Pasar keuangan antar lain; 1. Pasar modal (capital market), 2. Pasar uang non market (money market), 3. Pasar paluta asing(forieght exchange market), 4. Pasar kredit konsumen (consumen credit market).

Dalam hala ini Pasar Keuangan juga memilki resiko antara lain:

1. Resiko spesifik (spesifik risk) meruoakan resiko yang timbul karena adanya perubahan pergerakan harga pada sekuritas yang hanya dialami oleh penerbit dan sekuritas tetsebut.

2. Resiko pasar umum (general market risk) merupakan resiko yang timbul akarena adanya perubahan pergerakan harga pasar sehingga betdampak pada seluruh pasar dan pada sejumlah instrumen.

Berikut instrumen pasar uang antara lain; 1. Surat berharga pasar uang, 2. Sertifikat bank indonesia, 3. Deposito, 4. Treasury bilss, 5. Promissiory notes, 6. Banker's acceptance, 7. Commercial paper, 8. Call money.

Disini juga dibahan mengenai pasar uang di beberapa negara salah satunya adalah Amerika Serikat (Federal Reserve), dalam melaksanakan kebijakan moneternya, Amerika Serikat (AS) juga menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai tarket operasional dan sinyak kebijakan) policy relate). Federal Reserve menggunakan Federal Funds rate yaitu ekuifalen dengan suku bunga PUAB-overnight rate, sebagaibtarget untuk memengaruhi suku bunga jangka menengah dan panjang yang akan berdampak kepada sasaran akhir kebijakan moneter mereka yaitu, stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.

Kemudian perlu dibahas mengenai Pasar Uang dan Saluran Transmisi Kebijakan Moneter Karakteristik Pasar Uang, karena pada dasarnya transmisi kebijakan moneter merupakan interaksi antara bank sentral sebagai otoritas moneter dengan perbankan dan lembaga keungan lainnya, serta pelaku ekonomi lainnya di sektor rill.

 Konsep mekanisme moneter dimulai sejak otoritas moneter atau bank sentral bertindak menggunakan instrumen moneter dalam pelaksanaan kebijakan moneternya sampai terlihat pengaruhnya terhadap aktifitas perekonomian, baik secara langsung maupun secara bertahap. Saluran transmisi kebijakan moneter anatara lain; 1. Jalur suku bunga, 2. Jalur nilai tukar, 3. Harga aset, 4. Jalur ekspetasi inflasi, 5. Jalur kredit.

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal. Pasar uang secara universal didefenisikan sebagai pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut jiga sebagi pasar paluta asing/ plas /foreigen exchange/ forex. Sedangkan Pasar Modal dalam Undang-undang Pasad Modal No. 8 Tahun 1995, pengwrtuan pasar mosal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yan befsangkutan dengan penawaran umum dan perdangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan propesi yang berkaitan dengan efek.

Komentar